ISK adalah instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari A ke Unggul, dari B ke Baik Sekali, dan dari C ke Baik. Dengan adanya ISK, diharapkan dalam beberapa tahun yang akan datang seluruh peringkat akreditasi sudah akan sesuai dengan Permendikbud No. 5 th 2020, yaitu peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Saat ini ISK hanya berlaku untuk Perguruan Tinggi dan program studi yang diakreditasi oleh BAN-PT (non LAM)

[YOUTUBE]