Hak Kekayaan Intelektual (HKI), meliputi:

  1. Paten
  2. Paten Sederhana
  3. Hak Cipta
  4. Desain Produk Industri
  5. Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas), 
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  7. Teknologi Tepat Guna
  8. Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi)
  9. Karya Seni
  10. Rekayasa Sosial
  11. Buku ber-ISBN
  12. Book Chapter

Luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dibuktikan dengan surat penetapan oleh Kemenkumham atau kementerian lain yang berwenang.

https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login