Video ini memuat informasi terkait isi Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia N0 7 tahun 2021, tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit  Jabatan Fungsional Dosen  jenjang Lektor Kepala dan Profesor.  Khususnya terkait dengan adanya opsi pengajuan Profesor dengan memenuhi persyaratan adanya Karya Monumental.